PERMANENT ESTABLISHMENT in Indonesian translation

['p3ːmənənt i'stæbliʃmənt]
['p3ːmənənt i'stæbliʃmənt]
bentuk usaha tetap
permanent establishment
pendirian tetap
pendirian permanen
permanent self
permanent establishment

Examples of using Permanent establishment in English and their translations into Indonesian

{-}
  • Colloquial category close
  • Ecclesiastic category close
  • Computer category close
  • Ecclesiastic category close
not be deemed to have a permanent establishment in that other Contracting State.
perusahaan tersebut tidak dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara lain tersebut.
which is engaged in business or kegiatanmelalui permanent establishment in Indonesia;
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
of a resident of one country are subject to tax in the other country only if the profits arise through a permanent establishment in the other country.
dari penduduk satu negara dikenakan pajak di negara lain hanya jika keuntungan timbul melalui pendirian permanen di negara lain.
charged(other than reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise
benar-benar dikeluarkan) yang dilakukan oleh pendirian tetap kepada kantor pusatnya
give legal certainty for the foreign taxpayers that carry out business or activities through a permanent establishment, when implementing their taxation rights and obligations in Indonesia.
pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia.
other similar remuneration derived by a resident of a State in respect of an employment connected with offshore activities carried on through a permanent establishment in the other State may, to the extent that the employment is exercised offshore in that other State, be taxed in that other State.
imbalan serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara sehubungan dengan hubungan kerja yang terkait dengan kegiatan-kegiatan lepas pantai yang dijalankan melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya sepanjang pekerjaan tersebut dilakukan di lepas pantai Negara lainnya tersebut.
the Indonesian Ministry of Trade, shall not constitute a permanent establishment, unless they carry on business activities other than activities which have a preparatory or auxiliary character.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia bukan merupakan bentuk usaha tetap kecuali apabila kantor-kantor tersebut menjalankan kegiatan-kegiatan usaha selain kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau pendukung.
from related activities therewith in the other Contracting State through a permanent establishment or otherwise nothing in this Agreement shall affect the right of that other State to apply its internal taxation laws in respect of such activities.
berhubungan dengan itu di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap atau sebaliknya tidak ada hal dalam Persetujuan ini yang mempengaruhi hak Negara lain tersebut untuk memberlakukan Undang-undang pajaknya sehubungan dengan kegiatan-kegiatan tersebut.
Profits of a company of a Contracting State carrying on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein may, after having been taxed under Article 7 be taxed on the remaining amount in the Contracting State in which the permanent establishment is situated and in accordance with paragraph 2 of this Article.
Keuntungan dari suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada disana, setelah dikenakan pajak menurut Pasal 7, dikenakan pajak atas jumlah sisa di Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap berada dan sesuai dengan ayat 2 dari Pasal ini.
research activities as well as income from technical services exercised in that State in connection with a permanent establishment situated in the other Contracting State, shall not be attributed to that permanent establishment.
konstruksi atau aktivitas penelitian dan penghasilan dari jasa teknik yang dilakukan di Negara tersebut dalam hubungannya dengan bentuk usaha tetap yang ada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dimasukkan dalam bentuk usaha tetap itu.
merchandise do not constitute a permanent establishment as long as the conditions of paragraph 2
barang dagangan bukan merupakan bentuk usaha tetap sepanjang tidak dipenuhi syarat-syarat
carries on business in the other Contracting Party through a permanent establishment situated therein, the profits of that permanent establishment shall not be determined on the basis of the total amount received by the enterprise, but shall be determined only on the basis of the remuneration which is attributable to the actual activity of the permanent establishment for such sales or business;
menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut tidak akan dihitung berdasarkan jumlah total yang diterima oleh perusahaan tersebut, namun hanya akan dihitung berdasarkan imbalan yang terkait dengan kegiatan yang sebenarnya dilakukan oleh bentuk usaha tetap tersebut untuk penjualan atau usaha dimaksud.
carrying out activities in Indonesia through a permanent establishment, the subjective tax obligations shall commence at the time the permanent establishment exists in Indonesia and ends at the time the permanent establishment is no longer in Indonesia.
melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap, kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat bentuk usaha tetap tersebut berada di Indonesia dan berakhir pada saat bentuk usaha tetap tersebut tidak lagi berada di Indonesia.
from other business transactions of the same kind as those effected, through the permanent establishment.
transaksi-transaksi usaha lainnya yang sama seperti yang dijual atau dilakukan melalui pendirian tetap itu.
when the enterprise has a permanent establishment, the profits of such permanent establishment shall be determined only on the basis of that part of the contract which is effectively carried out by the permanent establishment in the State where the permanent establishment is situated.
perusahaan itu mempunyai bentuk usaha tetap, maka laba bentuk usaha tetap tersebut tidak akan ditentukan berdasarkan seluruh jumlah kontrak itu, tetapi akan ditentukan hanya berdasarkan atas bagian kontrak yang secara efektif dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Negara tempat bentuk usaha tetap itu berada.
Benefits in Inappropriate Circumstances), Action 7(Preventing the Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status) and Action 14(Making Dispute Resolution More Effective).
Aksi 7( Preventing the Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status) dan Aksi 14( Making Dispute Resolution More Effective).
of public works, when the enterprise has a permanent establishment, the profits attributable to such permanent establishment shall not be determined on the basis of the total amount of the contract,
perusahaan tersebut memiliki bentuk usaha tetap, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut tidak akan dihitung berdasarkan jumlah total dalam kontrak dimaksud, namun hanya akan dihitung berdasarkan bagian dari kontrak
carries on business in the other State through a permanent establishment situated therein, the profits of this permanent establishment are not determined on the basis of the total amount received by the enterprise, but are determined only on the basis of the remuneration which is attributable to the actual activity of the permanent establishment for such sales or business.
barang dagangan atau menjalankan usaha di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka Laba dari bentuk usaha tetap tersebut tidak akan ditentukan berdasarkan seluruh jumlah yang diterima oleh perusahaan tersebut, tetapi harus ditentukan hanya berdasarkan imbalan yang berhubungan dengan kegiatan penjualan atau usaha yang sebenarnya dari bentuk usaha tetap tersebut.
carries on business in the other State through a permanent establishment situated therein, the profits of that permanent establishment shall not be determined on the basis of the total amount received by the enterprise, but shall be determined only on the basis of the remuneration which is attributable to the actual activity of the permanent establishment for such sales or business.
barang dagangan atau menjalankan usaha di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka Laba dari bentuk usaha tetap tersebut tidak akan ditentukan berdasarkan seluruh jumlah yang diterima oleh perusahaan tersebut, tetapi harus ditentukan hanya berdasarkan imbalan yang berhubungan dengan kegiatan penjualan atau usaha yang sebenarnya dari bentuk usaha tetap tersebut.
Branches are permanent establishments forming single entities with the international companies that register them.
Cabang adalah perusahaan permanen yang membentuk entitas tunggal dengan perusahaan internasional yang mendaftarkannya.
Results: 70, Time: 0.0384

Word-for-word translation

Top dictionary queries

English - Indonesian